Saturday, March 3, 2007

Permasalahan dan Prospek Pertanahan di Pulau Batam


Permasalahan pertanahan di Pulau Batam saat ini semakin komplek dengan keluarnya surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam tentang larangan bagi Notaris/PPAT untuk membuat akta peralihan hak atas tanah atas bidang tanah yang dialokasikan oleh Otorita Batam kepada pihak Perusahaan Pengembang (developer) sebelum pihak developer memperoleh HGB atas bidang tanahnya. Permasalahan muncul karena sebelumnya pihak developer telah terlebih dahulu telah melakukan peralihan kepada pihak user (masyarakat) dengan akta notaris dan semua dokumen pertanahannya, berupa SKEP, SPJ, PL telah dipecah (splitzing) ke atas nama pembeli, kegiatan ini telah berjalan beberapa tahun dan pihak BPN sebelumnya tidak pernah mempersoalkan permasalahan ini.

Permasalahan lain yang saat ini juga belum terselesaikan dan bahkan belum sama sekali disentuh atau mungkin juga dipikirkan adalah permasalahan tanah-tanah di Pulau Setokok, Rempang, Galang dan Galang Baru yang sampai saat ini kondisinya masih distatus quokan oleh OB dan Pemko Batam, kemudian permasalahan status tanah-tanah yang ditetapkan oleh Walikota Batam sebagai “ KAMPUNG TUA “.

Jika ditilik dari payung hukum, permasalahan pertanahan di Pulau Batam disebabkan adanya berbagai kebijakan yang mengatur pertanahan di wilayah ini, misalnya Keppres No. 41 tahun 1973, Kepmendagri No. 43 Tahun 1977 dan Keppres No. 28 Tahun 1992. Ketentuan-ketentuan ini sudah seharusnya ditinjau kembali “kelayakannya”, terutama di era reformasi dan otonomi daerah saat ini. Di dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa seluruh areal tanah di atas Pulau Batam dan pulau-pulau lain di sekitarnya diberikan dengan Hak Pengelolaan (HPL) kepada OB, kemudian ditetapkan juga bahwa jika ada tanah-tanah masyarakat yang masih dikuasai/digarap atau dimiliki dengan sesuatu hak tertentu harus diberikan GANTI RUGI. Ketentuan ini tentu saja sudah tidak sesuai lagi jika dilihat dari aspek HAM dan Pemberdayaan Masyarakat. Masyarakat yang telah terlebih dahulu menguasai, menggarap dan mengusahakan tanahnya sebelum OB ditetapkan sebagai pemegang HPL Pulau Batam hanya diberi satu pilihan mati yaitu GANTI RUGI, tidak ada satu alternative lainpun jika masyarakat tidak bersedia di GANTI RUGI. Bagi masyarakat yang tidak bersedia menerima ganti rugi atau tanahnya tidak mau dibebaskan adalah tidak diakuinya hak-hak keperdataannya, terbukti dengan ditolaknya permohonan hak masyarakat tersebut jika mereka memohon hak atas tanah kepada instansi BPN.

Permasalahan-permasalahan yang penulis sajikan ini hanya sebagian kecil dari beberapa permasalahan yang terjadi dan mungkin akan terjadi dikemudian hari jika keadaan ini tidak segera diperhatikan atau dipikirkan mulai sekarang. Disarankan agar semua pihak yang berkepentingan seperti OB, Pemko Batam, DPRD Kota Batam, Pelaku Usaha, BPN, Notaris/PPAT duduk satu meja dengan satu visi yang sama yaitu menjadikan tanah dimanapun letaknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti sesungguhnya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

3 comments:

Anonymous said...

coba angkat masalah - maslah pertanahan yang lain lagi, mungkin masih banyak masalah - masalah pertanahan yang perlu diketahui oleh masyarakat banyak.

MKP HONDA said...

saya juga mengalami kendala pengurusan sertipikat ruko mitra raya batu aji, sudah bertahun-tahun tak selesai, dan developer panding pengurusan sertipikat induk, dan pada saat ini setelah konsultasi dengan Bp. Irsal, saat ini sertipikat induk lagi diproses di BPN, dan kiranya dalam waktu sebulan sudah ada titik terang, dan semua jalan yg dulunya kelihatan tertutup, sekarang telah terang benderang.
Tapi masih ada saja hal yang menganjal dimanakah saya harus mengadu, karena tempat tinggal saya saat ini, tanah penghijauan oleh developer telah didirikan bangunan mirip gudang, pohon2 yang telah ditanam ditebang habis, hal ini telah dibicarakan oleh warga sampai ke rt, tapi belum ada penyelesaian, sebenarnya bp rt sudah menyuratin developer tapi ybs tidak mau datang dan bilang mereka ada dokumen, bagaimana seharusnya karena salahsatu pemilik developer yang sama dengan kasus fasum di orchid suite dimana fasum dibangun, dan lokasi kami di BALOI VILLA, belakang awal bros, samping anggrek permai, dan pemilik tanah sebelumnya PT PAZ NUSANTARA, developer yg saya maksud adalah TONY KIESTONG, dan sebenarnya saat beli, cash bertahap dikwitansi dicantumkan ruko, tapi sertipikat rumah tinggal, saya pernah komplain, tapi tony bilang ruko pada intinya sama dgn rumah tinggal, hy beda pintu depan.

Anonymous said...

salam hangat

Powered By Blogger