Saturday, March 17, 2007

Tanah

Kayaknya nggak semua orang mungkin kerjanya mikirin tanah, tapi bagi kami yang kerja di instansi yang dipercaya Negara untuk ngurusin tanah,... hampir setiap hari yang kami kerjakan adalah segala sesuatu tentang tanah, mulai dari tanah siapa ini…?, dipake untuk apa tanah ini...?, statusnya masih bebas atau udah nggak bebas lagi...?, atau mungkin juga dalam sengketa apa nggak...?, diterlantarkan apa nggak...?, (maksudnya ditinggal gitu doang, biasanya yg begini yg punya orang kaya, kalau yg punya biasa2 aja duitnya,... biasa tu tanah pasti di eman-eman..., dirawat dan diusahakan), tanah ini lagi digadaiin apa nggak...?, pokoknya itu dech urusan kita saban hari, saking seringnya kita berurusan dengan tanah, muke-muke kita and bauk kita udah persis ama tanah...

Persoalan tanah di negeri ini kayaknya nggak pernah selesai-selesai, dan bahkan tambah hari persoalan tanah makin nambah juga jumlahnya dan makin runyam kualitas permasalahannya, tau nggak kenapa...?, karena berdasarkan theory, tanah dari segi jumlah/luas/bentangannya semakin hari semakin mengecil, berkurang dan habis, sementara yang pengen dan butuh tanah, mulai dari yang hidup sampe yang mati, mulai dari bayi sampe kakek-kakek dan nenek-nenek, mulai dari orang miskin sampe orang kaya, mulai dari pedagang kecil sampe yang konglomerat, mulai dari petani gurem sampe yang pengusaha perkebunan semua butuh tanah, jadi sesuai dengan theory ekonomi, .... yach wajar-wajar aja kalau tanah itu semakin lama semakin mahal harganya, semakin sulit didapat dan digandrungi banyak pihak, saking digandrunginya tanah, sampe-sampe orang rela melakukan apa saja demi tanah, menghalalkan segala cara, bersikap zholim dan banyak lagi upaya-upaya orang untuk menguasai tanah yang akibatnya menimbulkan banyak konflik kepentingan...

Ibarat wanita cantik, tanah saat ini sangat dikagumi, dikejar-kejar…, e malah ada yang udah dimiliki orang diaku-aku, disuruh cerai, dsbnya-dsbnya…nggak jauh seperti celebrities kita….. Sebagai orang yang tiap hari bergelut dengan tanah, kami punya kiat buat, bpk, ibu, mas, mbak, adek, jeng, teteh sekalian…, " punya tanah nggak…?", " nggak…", ya udah gak papa, ntar juga punya, walau itu namanya kapling 1 X 2 M2, buat yang udah punya tanah, beberapa hal yg mesti dilakukan terhadap tanah adalah :

1. Selain surat-surat tanah, suatu bidang tanah harus dikuasai fisiknya, percuma khan kalau pegang surat doang, sementara tanahnya dikuasai orang, kalau udah begini repot khan..?, nggak gampang lho ngusir orang…, bukti-bukti penguasaan fisik itu bisa berupa digarapnya tanah tersebut utk usaha-usaha pertanian, didirikan bangunan dsb-dsbnya, gampangnya kalau orang liat tanah tersebut tidak seperti hutan belukar…, atau tidak seperti tempat jin buang anak… yach digaraplah…, walau hanya ditanamin sayur atau singkong.

2. Pasang patok, atau tanda batas, atau pagar pada setiap sudut bidang tanah dan ingat, pada saat patok dipasang usahakan tetangga-tetangga sebelah menyebelah tanah tersebut tau dan diberitahu, dan kalau bisa mereka hadir dan menyetujui tempat dimana patok, tanda batas atau pagar itu dipasang, jangan diem-diem, karena apa…?, karena kalau ada yang nggak terima atau complain atas pemasangan tanda batas tersebut, kita tau.., kalau masalah dari awal-awal udah tau khan enak… dan gampang diselesaikan. Seandainya ada permasalahan atau sengketa tentang batas ini, usahakan diselesaikan dengan cara-cara kekeluargaan, berembuk dulu dengan melibatkan pihak-pihak terkait, misalnya RT/RW, pak Lurah dan Camat yang berkuasa di wilayah itu…, jangan langsung lapor polisi atau ada juga yg langsung minta bantuan preman…wach kalau udah begini repot dan panjang ceritanya, kalau ceritanya panjang…, kita pasti nggak bisa tidur…

3. Kalau, bpk, ibu, mas, mbak, adek, jeng, teteh sekalian…, punya banyak duit.., tajir gitu…, kalau bisa jangan beli tanah banyak-banyak dong, nggak baek kalau tanah dijadikan barang investasi apalagi luasnya nggak terhingga, nyang laen aja, saham kek, deposito kek, obligasi kek…., pokonya jangan tanah…, lho emang kenapa om..?, ya pokoknya jangan dech , karena tanah itu ada fungsi sosialnya…., khan nggak adil, nggak etis dan nggak manusiawi kalau kita punya tanah luas-luas ternyata saudara-saudara kita masih ada yang semeter persegi aja belon punya, petani kita yang katanya petani tapi nggak punya tanah… banyak lho.., itu yang dinamakan buruh tani.., kasian khan.., terus kebanyakan tanah juga repot ngurusnya, belon kalau timbul sengketa…, makin repot

4. kemudian yang terakhir, kalau punya tanah, usahakan pajaknya dibayar, terus biar lebih menjamin lagi tentang kepastiannya, tanahnya harus di sertipikatin, kalau udah punya sertipikat, selain sertipikat itu bisa dijadikan jaminan hutan ke bank untuk pinjam duit sebagai modal usaha, tanah yang bersertipikatpun gampang untuk dijual, tapi yang paling penting diketahui, bahwa sertipikat hak atas tanah itu menjamin kepastian hukum pemegang hak atas tanahnya (siapa yg punya), kepastian luasnya… dan kepastian jenis hak atas tanahnya, misalnya Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP) dll.

Segitu dulu ya bpk, ibu, mas, mbak, adek, jeng, teteh sekalian, mudah2an maklum, kami mafhum sekali yang baca pasti orang pinter-pinter, tapi tidak semua orang pinter ngerti tentang tanah, kalau yang udah ngerti makasih, yang belon ngerti moga aja bermanfaat. Kami perlu menyampaikan ini, karena ini adalah tugas kami dan amanah, serta amanat UUD 1945 dan Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa “ tanah harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat “
Powered By Blogger