Saturday, March 3, 2007

Permasalahan dan Prospek Pertanahan di Pulau Batam


Permasalahan pertanahan di Pulau Batam saat ini semakin komplek dengan keluarnya surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam tentang larangan bagi Notaris/PPAT untuk membuat akta peralihan hak atas tanah atas bidang tanah yang dialokasikan oleh Otorita Batam kepada pihak Perusahaan Pengembang (developer) sebelum pihak developer memperoleh HGB atas bidang tanahnya. Permasalahan muncul karena sebelumnya pihak developer telah terlebih dahulu telah melakukan peralihan kepada pihak user (masyarakat) dengan akta notaris dan semua dokumen pertanahannya, berupa SKEP, SPJ, PL telah dipecah (splitzing) ke atas nama pembeli, kegiatan ini telah berjalan beberapa tahun dan pihak BPN sebelumnya tidak pernah mempersoalkan permasalahan ini.

Permasalahan lain yang saat ini juga belum terselesaikan dan bahkan belum sama sekali disentuh atau mungkin juga dipikirkan adalah permasalahan tanah-tanah di Pulau Setokok, Rempang, Galang dan Galang Baru yang sampai saat ini kondisinya masih distatus quokan oleh OB dan Pemko Batam, kemudian permasalahan status tanah-tanah yang ditetapkan oleh Walikota Batam sebagai “ KAMPUNG TUA “.

Jika ditilik dari payung hukum, permasalahan pertanahan di Pulau Batam disebabkan adanya berbagai kebijakan yang mengatur pertanahan di wilayah ini, misalnya Keppres No. 41 tahun 1973, Kepmendagri No. 43 Tahun 1977 dan Keppres No. 28 Tahun 1992. Ketentuan-ketentuan ini sudah seharusnya ditinjau kembali “kelayakannya”, terutama di era reformasi dan otonomi daerah saat ini. Di dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa seluruh areal tanah di atas Pulau Batam dan pulau-pulau lain di sekitarnya diberikan dengan Hak Pengelolaan (HPL) kepada OB, kemudian ditetapkan juga bahwa jika ada tanah-tanah masyarakat yang masih dikuasai/digarap atau dimiliki dengan sesuatu hak tertentu harus diberikan GANTI RUGI. Ketentuan ini tentu saja sudah tidak sesuai lagi jika dilihat dari aspek HAM dan Pemberdayaan Masyarakat. Masyarakat yang telah terlebih dahulu menguasai, menggarap dan mengusahakan tanahnya sebelum OB ditetapkan sebagai pemegang HPL Pulau Batam hanya diberi satu pilihan mati yaitu GANTI RUGI, tidak ada satu alternative lainpun jika masyarakat tidak bersedia di GANTI RUGI. Bagi masyarakat yang tidak bersedia menerima ganti rugi atau tanahnya tidak mau dibebaskan adalah tidak diakuinya hak-hak keperdataannya, terbukti dengan ditolaknya permohonan hak masyarakat tersebut jika mereka memohon hak atas tanah kepada instansi BPN.

Permasalahan-permasalahan yang penulis sajikan ini hanya sebagian kecil dari beberapa permasalahan yang terjadi dan mungkin akan terjadi dikemudian hari jika keadaan ini tidak segera diperhatikan atau dipikirkan mulai sekarang. Disarankan agar semua pihak yang berkepentingan seperti OB, Pemko Batam, DPRD Kota Batam, Pelaku Usaha, BPN, Notaris/PPAT duduk satu meja dengan satu visi yang sama yaitu menjadikan tanah dimanapun letaknya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dalam arti sesungguhnya sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Powered By Blogger